Jaga Integritas Penegak Hukum Kejati Sulsel Sosialisasikan Kode Etik Perilaku Jaksa

Jaga Integritas Penegak Hukum Kejati Sulsel Sosialisasikan Kode Etik Perilaku Jaksa

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa yang mengusung tema “Menjaga Integritas dan Profesionalisme Insan Adhyaksa”. Kegiatan ini diselenggarakan di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kejati Sulsel, Makassar, pada Selasa (7/7/2026).

Sosialisasi ini diikuti secara langsung oleh Kepala Kejati (Kajati), Wakil Kajati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, dan seluruh jaksa di lingkungan Kejati Sulsel. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).

Dalam laporannya, Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel, Edy Hartoyo, menekankan pentingnya mempelajari kembali kode etik agar pelaksanaan tugas pokok sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga memperkenalkan aplikasi PRISMA di bidang pengawasan yang dapat diakses publik untuk melaporkan dan memantau progres pengaduan terkait kinerja pegawai kejaksaan.

Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia menuturkan, meskipun Peraturan Kejaksaan RI (Perja) Nomor 4 Tahun 2024 telah dibagikan sejak awal berlakunya, sosialisasi tatap muka mutlak diperlukan karena seringkali aturan tertulis jarang dibaca secara menyeluruh.

“Dalam tugas profesi maupun di luar kedinasan, kita memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus diperhatikan. Bekerja bukan sekedar menggugurkan kewajiban atau mencari pendapatan, melainkan wujud pengabdian dan integritas yang memberikan dampak positif,” tegas Dr. Sila H. Pulungan dalam arahannya.

Lebih lanjut, ditekankan bahwa seorang profesional tidak sekadar mengandalkan keahlian teknis, melainkan menjunjung tinggi etika, moral, dan terus mengembangkan diri. Jaksa dan Tata Usaha harus menjadi aparatur yang kompeten sekaligus jujur, karena tanpa keduanya, Institusi Kejaksaan akan kehilangan kredibilitas di mata masyarakat.

Sebagai kesimpulan, kepatuhan terhadap Perja Nomor 4 Tahun 2024 adalah syarat mutlak dan menjadi landasan moral (moral compass) bagi setiap Jaksa. Pelanggaran terhadap kode perilaku tidak hanya merugikan individu, tetapi akan mencederai citra penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga Kejaksaan secara keseluruhan.


Makassar, 7 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan