Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ajak Masyarakat Segera Menyelesaikan Barang Temuan di Rupbasan

pangkalpinang – kejaksaan tinggi kepulauan bangka belitung melalui bidang pemulihan aset mengimbau kepada masyarakat yang memiliki barang temuan berupa mobil hasil sitaan atau titipan dari tahun 2008 hingga 2014 untuk segera melakukan pengecekan dan penyelesaian di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) kelas ii pangkalpinang. langkah ini merupakan bagian dari upaya kejati babel dalam menuntaskan penyelesaian barang-barang temuan yang berasal dari rupbasan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. melalui bidang pemulihan aset, proses penyelesaian kini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. asisten pemulihan aset kejati babel, bapak adi candra, membuka layanan konsultasi dan penyelesaian aset untuk masyarakat yang ingin mengambil kembali barang temuan miliknya. ...

Total Data : 1