Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ajak Masyarakat Segera Menyelesaikan Barang Temuan di Rupbasan

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ajak Masyarakat Segera Menyelesaikan Barang Temuan di Rupbasan

Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pemulihan Aset mengimbau kepada masyarakat yang memiliki barang temuan berupa mobil hasil sitaan atau titipan dari tahun 2008 hingga 2014 untuk segera melakukan pengecekan dan penyelesaian di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Babel dalam menuntaskan penyelesaian barang-barang temuan yang berasal dari Rupbasan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Melalui Bidang Pemulihan Aset, proses penyelesaian kini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel, Bapak Adi Candra, membuka layanan konsultasi dan penyelesaian aset untuk masyarakat yang ingin mengambil kembali barang temuan miliknya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak layanan resmi di nomor 08592-88888-28.

Kejati Babel terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan humanis, sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

📍 Alamat Rupbasan Kelas II Pangkalpinang:
Jalan Kacang Pedang RT 06 RW 02 Air Kepala Tujuh, Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung 33773.

#KejatiBabel #KejaksaanTinggiBabel #PemulihanAset #Rupbasan #PelayananPublik #BerAKHLAK #KejaksaanRI

Bagikan tautan ini

Mendengarkan