Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Perkara Tindak Pidana Umum
Pada Hari Selasa, 03 Juni 2025, Bertempat di ruang Vcon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. bersama Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan ekspose pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice pada Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka G dan A.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., Turut mendampingi melalui zoom meeting.
Kegiatan ekspose ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan permohonan penghentian penuntutan yang diajukan, dengan berpedoman pada prinsip Restorative Justice yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui musyawarah, kesepakatan damai, serta pemulihan hubungan antara pihak korban dan tersangka.