Kajati Sulsel Agus Salim Mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Teknis SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Kajati Sulsel Agus Salim Mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Teknis SPIP Terintegrasi Tahun 2025

KEJATI SULSEL, Makassar- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi beberapa asisten mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Teknis Penjaminan Kualitas (PK), Penilaian Mandiri (PM), dan Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 secara vitual melalui aplikasi Zoom Meeting di Kejati Sulsel, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jamwas Rudi Margono menjelaskan dasar hukum pelaksanaan SPIP Terintegarasi mulai ari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

"Kami mophon kepada jajaran memastikan dan memahami betul Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berjalan dengan baik dan menyeluruh. Mulai dari hambatan, capaian kinerja hingga inovasi," kata Rudi Margono.

Dalam pelaksanaan SPIP terintegritas beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari maturitas penyelenggaraan SPIP, penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).

Pelaksanaan SPIP terintegarasi bertujuan untuk mencapai tujuan instansi pemerintah secara efektif dan efesien, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan asset negara dan mendorong ketaatan terhadap perundang-undangan.

Dalam arahannya, Jamwas menyampaikan 4 poin untuk percepatan atas pelaksanaan SPIP Terintegrasi. Pertama, melaksanakan dan menerapkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI, dengan membentuk tim dan menerapkan lini pertahanan pertema, kedua dan ketiga sebagaimana dalam lampiran Insja tersebut.

Kedua, melaksanakan dan menerapkan PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep=255/A/JA/12/2011 tentang penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kejaksaan RI.

Ketiga, melaksanakan dan menerapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kejaksaan RI. Terakhir, melaksanakan input penerapan Manajemen Risiko pada aplikasi SIMANRIS.

"Saya mohon kepedulian kepada pimpinan satker agar bisa memastikan setidaknya setiap minggu untuk melakukan evaluasi seberapa jauh SPIP dilaksanakan," harap Rudi Margono.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan