Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 320/026/K.3/Kph.3/04/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi

Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 

 

Rabu 16 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

  1. PKP selaku Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM.
  2. KSN selaku Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina (Persero).
  3. SMR selaku Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.
  4. WB selaku Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga.
  5. FH selaku Manager One Solution PT Pertamina Patra Niaga.
  6. AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
  7. PA selaku Vice President Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional.
  8. RS selaku Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.
  9. DM selaku Kepala Divisi Bumi SKK Migas.
  10. RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
  11. MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
  12. SMT selaku Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 16 April 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan