DISKUSI PUBLIK “PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANAH DI DESA KELURAHAN KECAMATAN TANPA PUNGLI GRATIFIKASI DAN MALADMINISTRASI”
Kejati Babel, Pangkalpinang - Koordinator Kejati Babel Frendra AH menjadi narasumber di acara diskusi publik dengan tema "Pelayanan Surat Keterangan Tanah di Desa/Kelurahan/Kecamatan Tanpa Pungli, Gratifikasi dan Maladministrasi" yang bertempat di Ruang La Botega Lantai 3 Grand Safran Hotel Pangkalpinang pada hari Rabu (06/11) pagi.
Acara ini diselenggarakan karena meningkatnya jumlah pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan Surat Keterangan Tanah di Desa/Kelurahan/Kecamatan pada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.