DISKUSI PUBLIK “PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANAH DI DESA KELURAHAN KECAMATAN TANPA PUNGLI GRATIFIKASI DAN MALADMINISTRASI”

DISKUSI PUBLIK “PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANAH DI DESA KELURAHAN KECAMATAN TANPA PUNGLI GRATIFIKASI DAN MALADMINISTRASI”

Kejati Babel, Pangkalpinang - Koordinator Kejati Babel Frendra AH menjadi narasumber di acara diskusi publik dengan tema "Pelayanan Surat Keterangan Tanah di Desa/Kelurahan/Kecamatan Tanpa Pungli, Gratifikasi dan Maladministrasi" yang bertempat di Ruang La Botega Lantai 3 Grand Safran Hotel Pangkalpinang pada hari Rabu (06/11) pagi.

Acara ini diselenggarakan karena meningkatnya jumlah pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan Surat Keterangan Tanah di Desa/Kelurahan/Kecamatan pada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya