Tahap II Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan pada Kejaksaan Negeri Enrekang
Pada Hari Selasa, 07 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Enrekang yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, A. Ichsan, S.H..
Tersangka berinisial AL, IL, JM, dan AR diduga melanggar Pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyebabkan kerugian material pada korban.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk menjalani persidangan.